Kamis, 19 November 2015

Tugas 1 Softkill Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi



Nama : Dani Priatma
NPM : 22214505
Kelas : 2EB24


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

          Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
          Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .

1.2  Rumusan Masalah

1.      Apa arti penting ekonomi koperasi ?
2.      Siapa pelopor koperasi di Indonesia ?
3.      Bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Arti Penting Ekonomi Koperasi

Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.

Asumsi manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.

Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum,  koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.

Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.

Keunggulan bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik daripada organisai ekonomi lain.

B.   Pelopor Koperasi di Indonesia

Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.

Dalam Undang-Undang Dasar  1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.

Koperasi terdapat hampir semua negara industri n negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional n kerja sama antara individu, n pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”.
Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.

Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.

C.     Perkembangan Koperasi di Indonesia

Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional.
Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”.

Sejarah kopersai di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1.      Koperasi Zaman Kolonial Belanda

Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih  Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai  Budi Utomo.
Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.

2.      Koperasi Zaman Penjajahan Jepang

Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang  memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi.
Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi.
Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a.       Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
b.      Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c.       Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.

3.      Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan

Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai”  pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di sektor ekonomi.
Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan.
Kongres Koperasi pertama,  terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
a.       Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b.      Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong      royong
c.       Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d.      Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.

DAFTAR PUSTAKA
https://clarajanuary.wordpress.com/2012/10/22/makalah-ekonomi-koperasi/
http://atikhacitra.blogspot.co.id/2014/10/arti-penting-ekonomi-koperasi.html
https://dininovia.wordpress.com/2011/10/02/sejarah-koperasi-dan-pelopor-pelopor-koperasi/

Buku :

Koperasi Dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H., M.Si)
Sukses Berkoperasi (Adi Nugroho)



Kamis, 30 April 2015

Tugas 8

Klasifikasi Industri
1.     Berdasarkan SK Menperin No 19 M/SK/1986
a.    Industri kimia dasar, yaitu industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi atau setengah jadi. Contoh : industri kertas, semen, pupuk, selulosa dan karet.
b.   Industri mesin dan logam dasar, yaitu industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku atau barang setengah jadi. Contoh : industri elektronika, mesin, pesawat terbang, perkakas, alat berat.
c.    Aneka industri, yaitu industri yang menghasilkan beragam kebutuhan konsumen. Contoh : industri pangan, tekstil, kimia dasar, aneka industri bahan bangunan.
d.   Kelompok industri kecil, yaitu industri dengan modal kecil atau peralatan yang masih sederhana. Contoh : industri rumah tangga.


2.    Berdasarkan Tempat Bahan Baku
a.    Industri ekstraktif, yaitu industri yang memperoleh bahan baku langsung dari alam.
b.   Industri nonekstraktif, yaitu industri yang memperoleh bahan baku dai industri lain.
c.    Industri fasilitataif, yaitu industri yang berupa pelayanan jasa kepada masyarakat.
3.    Berdasarkan Modal
a.    Industri padat modal, yaitu industri dengan modal besar dan banyak menggunakan tenaga mesin.
b.   Industri padat karya, yaitu industri yang memerlukan banyak tenaga manusia.
4.   Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
a.    Industri rumah tangga, yaitu industri yang karyawannya < 5 orang.
b.   Industri kecil, yaitu industri yang karyawannya 5-19 orang.
c.    Industri sedang/menengah, yaitu industri yang karyawannya 20-99 orang.
d.   Industri besar, yaitu industri yang karyawannya > 100 orang.
5.    Berdasarkan Lokasi Unit Usaha
a.    Market oriented Industry, yaitu industri yang berorientasi pada pasar (konsumen).
b.   Power oriented industry, yaitu industri yang berorientasi pada tenaga kerja.
c.    Supply oriented industry, yaitu industri yang berorientasi pada tempat pengolahan.
d.   Raw material oriented industry, yaitu industri yang berorientasi pada bahan baku.
e.    Footloose oriented industry,  yaitu industri yang tidak berorientasi pada hal-hal tersebut di atas.
6.   Berdasarkan Tahapan Proses Produksinya
a.    Industri hulu, yaitu industri yang mengolah bahan mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi.
b.   Industri hilir, yaitu industri yang mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi.
7.    Berdasarkan Produktifitas Perorangan
a.    Industri Primer, yaitu industri yang menghasilkan barang-barang tanpa pengolahan lebih lanjut.
b.   Industri Sekunder, yaitu industri yang menghasilkan barang-barang yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut
c.    Industri Tersier, yaitu industri yang bergerak di bidang jasa.
d.   Industri Kwartier, yaitu industri jasa yang berbasis teknologi tinggi.
8.   Berdasarkan Pengelolaannya
a.    Industri rakyat, yaitu industri yang diusahakan oleh rakyat.
b.   Industri negara, yaitu industri yang diusahakan oleh negara dan umumnya merupakan BUMN.
9.   Berdasarkan Asal Modal
a.    PMPD (Penanaman Modal Dalam Negeri), yaitu industri yang modal keseluruhan berasal dari penanaman modal dalam negeri oleh pemerintah atau pengusaha nasional.
b.   PMA (Penanaman Modal Asing), yaitu industri yang modal keseluruhan berasal dari penanaman modal asing.
c.    Patungan (Joint Venture), yaitu industri kerjasama antara swasta nasional dengan swasta asing.
10.Berdasarkan Hasil Produksi
a.    Industri berat, yaitu industri yang menghasilkan mesin dan alat produksi.
b.   Industri ringan, yaitu industri yang menghasilkan barang jadi atau barang yang siap pakai dan langsung dikonsumsi oleh masyarakat.
11.  Berdasarkan Bahan Dasar
a.    Industri campuran, yaitu industri yang memproduksi lebih dari satu barang.
b.   Industri trafik, yaitu industri yang seluruh bahan mentahnya diperoleh dari impor.
c.    Industri konveksi, yaitu industri yang membuat pakaian jadi.
d.   Industri perakitan (assembling), yaitu industri yang kegiatannya merakit beberapa komponen menjadi barang jadi.
12. Berdasarkan Pemasarannya
a. Industri lokal (nonbasic), yaitu industri yang produknya hanya dipasarkan di dalam negeri.
b.   Industri dasar (basic), yaitu industri yang hasilnya dipasarkan di dalam maupun di luar negeri.
13. Berdasarkan Bahan Mentah
a.    Industri agraris, yaitu industri yang bahan mentahnya berasal dari hasil agraria.
b.   Industri nonagraris, yaitu industri yang bahan mentahnya berasal dari hasil tambang.
Cara meningkatkan daya saing disektor Industri 
Yang paling penting untuk meningkatkan daya saing disektor industri adalah pengembangan SDM. Dengan banyaknya kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, diperlukan sumber daya manusia yang mumpuni. Jangan sampai kekayaan kita dikuasai oleh orang asing, karena Indonesia kekurangan SDM yang mumpuni, yang mengerti ilmu pengetahuan, serta teknologi.
Sektor Industri yang memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan Ekonomi Indonesia 
Menurut saya, sektor industri yang memberikan kontribusi banyak ialah sektor industri kreatif. Karena disektor ini berbasis pada PDB, ketenagakerjaan, serta aktivitas perusahaan dan perdagangan internasional.