Selasa, 18 Juli 2017

Tugas Softskill 3 Bahasa Inggris

Nama : Dani Priatma
NPM : 22214505
Kelas : 3EB24

Part I

10. 60 minutes, the tv news magazine programs, featured a story on the popular singer Whitney Houston.
Answer : This sentence has one Appositive Phrase that comes after the subject and it is renaming describing the subject.

Part II

5. The number of bones in an adult human, 206, is far fewer than the number of bones in a human infant.
Answer :  This sentence has a compound appositive, that is at the very beginning of the sentence and it renames describe the subject.

Part III

1. Your friend (talk-talks) too much.
The answer is talks, because talks and friend match in number.

7. He (cook-cooks) dinner for his family.
The answer is cooks, because "He" is a subject pronoun and "Cooks" is a plural verb

Jumat, 14 April 2017

Bahasa Inggris 2 Tugas 2

Nama : Dani Priatma
NPM : 22214505
Kelas : 3eb24

5 . The box can be opened only with a special screwdriver.
Answer : Correct, because the sentences already have a subject and object.
Subject : "Can be opened"
Object : "thebox"

1. Valentines Day, February 14, is a special holiday for sweethearts.
Answer : Correct, because the sentences already have subcjet, appositive, and verb.
Subject : "Valentines Day"
Appositive : "February 14"
Verb : "Is"

Kamis, 16 Maret 2017

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

Nama : Dani Priatma
Kelas : 3EB24
NPM : 22214505

A
5. There is ( too much/ too many) bad news on television tonight.
    Reason : "too many" use for uncountable noun.

B
10. Phill can’t go to _____the___ movies tonight because he has to write ____an___ essay.
    Reason : “the” for something that people know. And “an”  before words that start with a vowel sound.

C
5. There are thirty people in the room. Twenty are from Latin America and ___the other___ are from ___other____ countries.
    Reason : “the other” is usually referring to the second or remaining among two or more, and to being of the recent past. And "Other" is referring to something or someone different / alternate / additional.

Jumat, 06 Januari 2017

Movie

22 Jump Street (2014)
Genre : American action comedy film
Director : Phil Lord, Christopher Miller
Producer : Neal H, Moritz, Jonah Hill, Channing Tatum
Starring : Jonah Hill, Channing Tatum, Peter Stormare, Ice Cube

Plot
After making their way through high school (twice), big changes are in store for officers Schmidt (Jonah Hill) and Jenko (Channing Tatum) when they go deep undercover at a local college. But when Jenko meets a kindred spirit on the football team, and Schmidt infiltrates the bohemian art major scene, they begin to question their partnership. Now they don't have to just crack the case - they have to figure out if they can have a mature relationship. If these two overgrown adolescents can grow from freshmen into real men, college might be the best thing that ever happened to them.

Best parts from 22 Jump Street

Ice Cube’s Text Messages To Jonah Hill


Ice Cube’s Captain Dickson gets a major arc in “22 Jump Street,” and part of it involves him sending threatening text messages to Schmidt. He uses emojis. Shoshanna would approve.

23 Jump Street is under construction


Obviously, the movie plays heavily with the idea of continuing the franchise (see the end credits for that), but we love the little nod to a 23 Jump Street at the very beginning, as Jenko and Schmidt notice that a new church is under construction at that very address. “Let’s not get ahead of ourselves,” says Schmidt. “The construction company is Moritz Construction Company,” says Lord (the film is produced by Neal H. Moritz). “And underneath the sign it says, ‘It’s expensive, but it’s worth it’,” adds Miller. “And in the background is one of our producers, wearing a hard hat. That was for us, really.”

Source :
http://www.imdb.com/
http://www.empireonline.com/
http://www.huffingtonpost.com/

Senin, 14 November 2016

Script Audio (Track 1)

  1. I know that company have to advertise to sell their product. But you don't need have big billboard everywhere. They really horrible and they get bigger and bigger every year. I think the major of apollo was right to do what you do.
  2. I think he need to have more than advertising. You have to stop company advertising product that bad for you. In my country you want like to advertise cigarette example.
  3. I think some advertising looks really stupid. Where i live you’re allowed to advertise beer and alcohol on tv, but you can't do it before 8 pm. The idea is to protect children. But most children watch tv until at least 10 pm.
  4. Some people say there’s too much advertising online, but when we use the internet we usually don’t have to pay to get information we need. That’s because many website internet make the profit from advertising so we can use their website as a free. I agree that there are advertise online, but you don’t have to look at them.
  
   Kelompok 1 :
   Bekta Warajati
   Dani Priatma
   Rofiandi Prasetyanto






Jumat, 21 Oktober 2016

Tugas B.inggris Pertama


Teks :
R: Good morning this is PT. Dugong Makmur Jaya How may I assist you?
B: Morning this is Bekta the ceo of PT Bagol can i call to Mr. Dani Priatma ( DELTA-ALPHA-NOVEMBER-INDIA) ?
R: Suddenly sit, but just a moment I'll transfer your call to Mr. Dani

(Connecting to Mr. dani)

R: Good morning Mr. Dani, how are you? there's is Mr. Bekta in online 2 wants to talk to you
D: Morning, im good, how about you? Who is bekta?
R: Nice, im good too. He said that he's the CEO of PT. Bagol
D: Oh all right, I will pick up the phone from here, Thank you for your cooperation

B: Hello, Morning Mr. Dani, I'm CEO of PT Bagol, i just want to ask about our appoitment today, what time we will going to further discuss for our meeting?
D: Hello, Morning, How about after lunch at 2 pm at my office?
B: Alright suddenly Sir that we would be great i'd bring all the documents you need and all the inquires you've ask.
D: Ok, thankyou Mr. bekta see you soon
B: With my pleasure Sir, see you.

Sumber : -

Nama : - Bekta Warajati
            - Dani Priatma
            - Rofiandi Prasetyanto



Jumat, 29 April 2016

Hukum Dagang

Hukum Dagang


BAB 1 PENDAHULUAN

1.1      LATAR BELAKANG

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

1.2   TUJUAN MASALAH
Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan tentang :
1.         Hukum Dagang

1.3   RUMUSAN MASALAH
1.         Sejarah singkat KUHD
2.         Sumber Hukum Dagang
3.         Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia
4.         Tentang perusahaan
5.         Pengertian pedagang
6.         Merk dang persaingan dagang


BAB 2 ISI

2.1 Sejarah Hukum Dagang
Pembagian Hukum Privat (Sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah dari Hukum Dagang. Bahwa pembagian tersebut bukan bersifat asasi, dapatlah kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 KUHD yang menyatakan, bahwa peraturan-peraturan KUHPer dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-semata diadakan oleh KUHD itu. Kenyataan - kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi ialah:

a)      Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD, tetapi diatur dalam KUHPer;

b)      Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.

Adapun perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venesia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain). Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri di samping Hukum Romawi yang berlaku. Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut Hukum Perdagangan (Koopmansrecht). Kemudian pada abad ke-16 dan ke 17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang). Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi, berlakunya suatu sistem hukum untuk seluruh daerah, karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum perdagangannya sendiri-sendiri yang berlain-lainan satu sama lainnya. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu adanya suatu kesatuan hukum di bidang Hukum Pedagang ini. Oleh karena itu, di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang. Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat suatu peraturan yaitu Ordonance du Commerce (1673).
Peraturan ini mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonnance du Commerce ini dalam tahun 1681 disusul dengan suatu peraturan lain yakni Ordonnance de la Marine, yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan). Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya Code Civil des Francais, yang mengatur Hukum Perdata Perancis, telah dibuat lagi suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersendiri, yakni Code de Commerce. Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat Hukum Dagang yang dikodifikasikan dalam Code de Commerce yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dalam Code Civil. Code de Commerce ini memuat peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak zaman pertengahan. Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun Code de Commerce (1807) itu ialah antara lain Ordonnance du Commerce (1673) dan Ordonnance de la Marine (1681) tersebut.
Kemudian kodifikasi-kodifikasi hukum Perancis tahun 1807 (yakni Code Civil dan Code de Commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherlans sampai tahun 1838. Dalam pada itu, pemerintah Netherlands menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri, dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 kitab, akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya, berdasarkan asas konkordansi, maka KUHD Netherlands 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848. Pada akhir abad ke 19, Prof. Molegraaff merencanakan suatu Undang-undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III dari KUHD Netherlands. Rancangan Molengraaf ini kemudian berhasil dijadikan Undang-undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896). Dan berdasarkan asas konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD). Sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri dari atas dua kitab saja, yakni Kitab I yang berjudul : tentang Dagang Umumnya dan Kitab II berjudul : tentang Hak-hak dan Kewajiban - kewajiban yang Terbit dari Pelayaran.

2.2 Sumber Hukum Dagang

Sumber hukum dagang Indonesia terutama bersumber atau diatur dalam:       
1.      Sumber hukum dagang tertulis yang dikodifikasikan, antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau BurgerlijkWetboek Indonesia (BW).
2.      Sumber hukum dagang tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD sebagai Sumber Hukum Dagang
Salah satu sumber hukum dagang adalah KUHD. KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu abad yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya bagian tertentu saja).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

KUH Perdata sebagai Sumber Hukum Dagang
Sumber hukum dagang selanjutnya adalah KUH Perdata. KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.
KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi hukum Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).
Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
·         Persetujuan jual beli (contract of sale)
·         Persetujuan sewa menyewa (contract of hire)
·         Persetujuan pinjaman uang (contract of loan)

Peraturan Khusus sebagai Sumber Hukum Dagang
Sumber hukum dagang selanjutnya adalah peraturan-peraturan khusus yang belum dikodifikasikan, seperti:
·         Peraturan tentang Koperasi
·         Peraturan Pailisemen
·         Undang-Undang Oktroi
·         Peraturan Hak Milik Industri
·         Peraturan Lalu Lintas
·         Peraturan Maskapai Andil Indonesia
·         Peraturan tentang Perusahaan Negara

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
            
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
             
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2.3 Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia

1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
+ Kelebihan :
a.       Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
b.      Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c.       Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
d.      Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e.       Proses pembentukan yang sangat cepat.
f.       Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
– Kekurangan :
a.       Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
b.      Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.
+ Kelebihan :
A.    Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
B.     Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
C.     Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
– Kekurangan :
A.    Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
B.     Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
C.     Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
+ Kelebihan :
A.    Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
B.     Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
C.     Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
D.    Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
E.     Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
F.      Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
– Kekurangan :
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
4. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
+ Kelebihan :
A.    Pendiriannya mudah
B.     Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
C.     Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
D.    Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
E.     Kemampuan manajemen lebih baik.
– kekurangan :
A.    Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
B.     Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
C.     Tanggung jawab sekutu tidak sama.
D.    Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
E.     Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
5. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
1. Jenis-Jenis BUMN
a.       Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b.      Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
c.       Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
6. Badan Usaha Milik Daerah
Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
7. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
1. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.       Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
8. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1. Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.4 Tentang Perusahaan
Perusahaan atau istilah Inggrisnya eterprise terdiri dari satu atau lebih unit-unit usaha yang disebut pabrik atau bedriff(bahasa Belanda). Pengertian perusahaan disini maksudnya suatu lembaga yang diorganisasikan dan dijalankan untuk menyediakan barang atau jasa untuk maasyarakat dengan motif atau insentif keuntungan. Selain sebagai suatu lembaga, perusahaan juga merupakan suatu wadah yang diorganisasikan, didirikan dan diterima dalam tata kehidupan masyarakat. Para pengusaha harus berani menanggung risiko.Artinya, sebagai tujuan bersama dari setiap perusahaan adalah berusaha memperoleh laba berdasarkan rentabilitas.

Perusahaan atau istilah Inggrisnya eterprise terdiri dari satu atau lebih unit-unit usaha yang disebut pabrik atau bedriff(bahasa Belanda). Pengertian perusahaan disini maksudnya suatu lembaga yang diorganisasikan dan dijalankan untuk menyediakan barang atau jasa untuk maasyarakat dengan motif atau insentif keuntungan. Selain sebagai suatu lembaga, perusahaan juga merupakan suatu wadah yang diorganisasikan, didirikan dan diterima dalam tata kehidupan masyarakat. Para pengusaha harus berani menanggung risiko.Artinya, sebagai tujuan bersama dari setiap perusahaan adalah berusaha memperoleh laba berdasarkan rentabilitas.
Perusahaan dalam upayanya mencari laba tersebut harus berani menanggulangi risiko (artinya risiko rugi). Atas dasar itu perusahaan dapat memperoleh keuntungan dapat pula menderita kerugian. Hal ini tidak berlaku dalam lembaga-lembaga lain yang operasinya ditujukan untuk kepentingan umum dan bukan untuk memperoleh laba. Dalam ilmu Ekonomi, perusahaan dibedakan antara pengertian perusahaan dan unit usaha. Unit usaha adalah jenis usaha, tempat memproduksi atau membuat barang-barang yang disebut juga pabrik bertanggung jawab terhadap hasil barang-barang. Selain itu, perusahaan lebih menitikberatkan pada semua pengelolaan usaha, termasuk keuangan, produksi, dan pemasaran.
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba, yaitu: perusahaan manufaktur (manufacturing), perusahaan dagang (merchandising), dan perusahaan jasa (service). Setiap jenis perusahaan ini mempunyai ciri-ciri masing-masing, yaitu:
  • Perusahaan manufaktur (manufacturing business): mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan. Contoh perusahaan manufaktur: Honda, Intel, Nike, Sony, dan lainnya.
  • Perusahaan dagang (merchandising business): menjual produk ke pelanggan, namun produknya tidak diproduksi sendiri, melainkan membelinya dari perusahaan lain. Dengan kata lain, perusahaan dagang mempertemukan produk dengan pembeli. Contoh perusahaan dagang: Electronic City, Amazon.com, dan lainnya.
  • Perusahaan jasa (services business): menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan. Contoh perusahaan jasa: Garuda Indonesia, Telkomsel, dan lainnya.
2.5 Pengertian Pedagang
Pedagang adalah orang yang melakukan perdagangan, memperjualbelikan barang yang tidak diproduksi sendiri, untuk memperoleh suatu keuntungan.
Pedagang dapat dikategorikan menjadi:
1.     Pedagang grosir, beroperasi dalam rantai distribusi antara produsen dan pedagang eceran
2.      Pedagang eceran, disebut juga pengecer, menjual produk komoditas langsung ke konsumen secara sedikit demi sedikit atau satuan. Pemilik toko atau warung adalah pengecer.

2.6 Merk dan Persaingan Dagang

Kompetisi bisnis semakin hari semakin ketat dan rumit. Banyak merek asing dan lokal muncul di pasar domestik untuk bersaing dengan produk yang sudah eksis di pasar. Pasar domestik sudah penuh sesak oleh barang-barang dagangan dengan berbagai merek lokal dan luar. Hal ini adalah kabar baik untuk konsumen, sebab ada banyak pilihan barang di pasar. Tapi, kabar kurang baik untuk pedagang. Sebab, semakin banyak barang, semakin banyak pesaing, akan menjadi semakin sulit mencari pelanggan setia.
Bisnis di level pedagang semakin ketat dengan margin keuntungan yang makin tipis. Biaya rutin bisnis: seperti sewa lokasi, listrik, transportasi, gaji, dan yang lainnya terus meningkat membebani perdagangan. Baru-baru ini, tanpa sengaja saya melihat dua contoh  perilaku pedagang. Ke dua pedagang ini menjual produk yang sama, tapi dengan merek dagang  yang berbeda.
Pedagang pertama, dia fokus untuk membangun merek dagang dengan berbagai strategi marketing. Hasilnya,  popularitas dan citra dari merek produknya meningkat luar biasa. Karena banyak iklan dan promosi, hal ini mempengaruhi harga jual produk. Harga jual produknya menjadi lebih mahal dibandingkan produk sejenis yang dijual tanpa promosi dan iklan oleh pesaingnya.
Pedagang kedua, dia fokus menjaga kualitas produk dan harga murah. Strategi marketing pedagang ini  hanya  mengandalkan kesetiaan dan rekomendasi pelanggannya kepada orang lain. Popularitas merek dagangannya kalah jauh dari pedagang pertama. Artinya, merek dagangnya tidak terlalu terkenal. Orang-orang yang membeli produknya lebih disebabkan oleh harga murah dan kualitas bagus, bukan karena merek.
Dalam perkembangannya, pedagang pertama mengalami kesulitan mempertahankan pangsa pasar, walaupun merek produknya masih populer, tapi daya beli pelanggannya semakin hari semakin menurun. Akibatnya, pelanggannya mulai membeli dari pedagang lain karena harga produknya lebih murah dan berkualitas. Inflasi yang meningkat secara diam-diam selama bertahun-tahun telah membuat nilai uang semakin rendah. Dan hal ini tidak cukup sekedar membentuk popularitas merek, tapi juga harus dipikirkan cara melayani kebutuhan pelanggan sesuai daya beli mereka.
Popularitas merek dapat menghasilkan goodwill terhadap usaha, tapi loyalitas pelanggan oleh karena daya belinya juga bisa menghasilkan goodwill terhadap usaha. Menciptakan usaha yang selalu kompetitif perlu melihat realitas ekonomi. Setiap perdagangan harus menciptakan sebuah popularitas melalui biaya yang sangat rendah. Memaksakan diri untuk membangun popularitas secara instan dengan biaya mahal tanpa memperhitungkan daya beli konsumen akan mempengaruhi daya saing usaha.
Pedagang pertama yang popularitas mereknya masih eksis tapi tidak mampu menghasilkan keuntungan sesuai popularitas produknya. Omset per bulan pedagang pertama dari waktu ke waktu terus menurun, sedangkan omset pedagang ke dua dari waktu-ke waktu terus meningkat. Saat saya bertemu, pedagang pertama berkeluh-kesah tentang sulitnya persaingan yang membuat bisnisnya berjalan di tempat. Sedangkan pedagang kedua tersenyum puas dengan hasil usahanya yang secara bertahap meningkat dan menciptakan fondasi yang kuat.
BAB 3 PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Seperti yang telah sampaikan tadi kalau perdagangan itu adalah pekerjaan membeli barang dari suatu temapat dan kita juga dapat menjual kembali barang tersebut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dan hukum dagang itu memiliki beberapa sumber dan sistematika serta undang-undang yang di sebut KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

REFERENSI

·         Dikutip Dari Buku C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006