Ekonomi Koperasi
Nama : Dani Priatma
NPM : 22214505
Kelas : 2EB24
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
arti penting ekonomi koperasi ?
2. Siapa pelopor koperasi di Indonesia ?
3.
Bagaimana
perkembangan koperasi di Indonesia ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Arti Penting Ekonomi Koperasi
Ekonomi secara umum diartikan
sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai
pemilik sekaligus sebagai pelanggan.
Asumsi manusia rasional
merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh manusia rasional akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu
menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.
Peran Koperasi dalam
Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari
jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang
sangat pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya
sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari
pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang
mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan
koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan
perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut.
Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga
dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada saat ini
mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak
penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat
tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi
telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga
kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Bila koperasi mempunyai
keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan
nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi.
Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan
alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan dananya
keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai
konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan bersaing antara
unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan
itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau
penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain
koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga
tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian
koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi
khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih
baik daripada organisai ekonomi lain.
B. Pelopor Koperasi di Indonesia
Koperasi pertama kali dicetuskan oleh
Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia,
koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada
tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk
membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal
33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk
Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di
Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada
kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970
dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.
Koperasi terdapat hampir semua negara
industri n negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga
kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional n kerja sama
antara individu, n pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada
awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Lembaga ini
sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”.
Kriteria koperasi historis melalui
pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan
sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki
struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh
solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi
merata diantara mereka.
Di negara-negara yang sedang berkembang
terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha
paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga
koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional,
contohnya : gotong royong di Indonesia.
C.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Dalam
awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan
tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi.
Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di
dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional.
Pertumbuhan
koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan banyak
negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi
dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari jenis
koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi,
koperasi simpan pinjam.
Itulah
sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air dari
koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan
Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”.
Sejarah
kopersai di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1.
Koperasi
Zaman Kolonial Belanda
Di
zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja,
Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan
Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari
peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun
pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau
Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat
(renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk
dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin
diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak
memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa
pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran
pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan
jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan
koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo (
Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan
Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari
pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha
serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya
juga harus bernasib sama dengan milik Organisai
Budi Utomo.
Mesikapi
atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada
tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai
oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program
koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami
peningkatan dan berkembang secara pesat.
2.
Koperasi
Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda
dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas
pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili
oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau
Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena
Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh
pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi.
Sebagai
alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan
ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat
penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan
Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan
rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi
koperasi.
Di
zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a. Shomin
Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
b. Shomin
Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c. Jumin
Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua
itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana
untuk menghidupkan koperasi.
3.
Perkembangan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan
Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya
Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini
membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk
kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar
Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka
peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et
Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem
“Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang,
lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan
pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua
sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di sektor ekonomi.
Dan
mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD
1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik
Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan.
Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan
koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan.
Kongres
Koperasi pertama, terlaksana pada
tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa
keputusan antara lain:
a. Terwujudnya
kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia)
b. Ditetapkannya
asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c. Ditetapkannya
tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d. Diperluasnya
pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan
setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di
Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi
dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di
Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi yaitu
suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang
untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk
mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang
bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang
dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar
dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan,
koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
DAFTAR PUSTAKA
https://clarajanuary.wordpress.com/2012/10/22/makalah-ekonomi-koperasi/
http://atikhacitra.blogspot.co.id/2014/10/arti-penting-ekonomi-koperasi.html
https://dininovia.wordpress.com/2011/10/02/sejarah-koperasi-dan-pelopor-pelopor-koperasi/
Buku :
Koperasi
Dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H., M.Si)
Sukses
Berkoperasi (Adi Nugroho)