Kamis, 17 Maret 2016

Hukum Ekonomi

HUKUM EKONOMI


BAB 1 PENDAHULAN

1.1   LATAR BELAKANG
Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu.
Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut haluan Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi ini akan mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.

1.2   TUJUAN MASALAH
Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan tentang :
1.                     Pengertian Hukum
2.                     Hukum Ekonomi

1.3   RUMUSAN MASALAH
1.                     Apa pengertian Hukum menurut beberapa ahli ?
2.                     Bagaimana perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia ?
3.                     Apa yang diketahui tentang Hukum Ekonomi dan pengertian Ekonomi ?
4.                     Apa yang termasuk jenis-jenis Hukum Ekonomi ?
5.                     Apa saja yang termasuk asas-asas Hukum Ekonomi di Indonesia ?
6.                     Apa yang menjadi dasar Hukum Ekonomi di Indonesia ?

BAB 2 ISI

2.1 PENGERTIAN HUKUM

            Menurut R. Soeroso, Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

            Pengertian Hukum menurut Abdulkadir Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Pengertian Hukum menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.

Wasis Sp mengatakan bahwa Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.

Definisi Hukum menurut S.M. Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.

Menurut Phillip S. James, Pengertian Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.

Immanuel Kant mengatakan bahwa Hukum ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.

Pengertian Hukum menurut Leon Duquit ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.

Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

E.M Meyer mengatakan bahwa Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Professor Ahmad Ali, Pengertian Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan yang mana yang dilarang dan yang mana yang benar, yang diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu di dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan mendapatkan ganjaran sanksi tertentu

Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa pengertian hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.

Dari pengertian hukum yang diungkapkan para ahli hukum di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

2.2 PERKEMBANGAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
           
            Perkembangan hukum ekonomi di Indonesia pada masa orde lama (1945-1966) dipengaruhi oleh kolonial belanda. Hal ini sangat membatasi perkembangan pengusaha pribumi, meningkatnya inflasi, dan ketidakstabilan dalam bidang politik. Pada masa orde baru (1966-1998) dimulailah peningkatan perekonomian indonesia dari Negara miskin ke Negara berkembang. Banyak kesepakatan mengenai pelunasan utang luar negeri. Pada masa 1999 (pemulihan krisis ekonomi melalui tangan IMF) Indonesia kembali seperti masa orde lama setelah jatuhnya rezim soeharto. Perusahaan asing lebih kuat menanamkan modalnya di Indonesia. Banyak peraturan mengenai perusahaan asing yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang sehingga menyebabkan cacat konstitusional.

2.3 PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

            Secara umum, ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

            Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

2.4 JENIS – JENIS HUKUM EKONOMI

            Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
a)                  Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b)                  Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

2.5 ASAS-ASAS HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Asas-asas hukum ekonomi Indonesia terbagi atas :
a)                  Asas keadilan sosial maksudnya adalah warga Negara terlindungi kagiatan serta perbuatannnya yang merugikan kepentingan ekonominya.
b)                  Asas kemanfaatan hukum maksudnya adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
c)                  Asas kepastian hukum maksudnya adalah setip tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Negara harus berlandaskan aturan hukum positif yang melandasinya.
d)                 Asas nasionalisme ekonomi maksudnya adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia diatas kepentingan asing. 
e)                  Asas demokrasi indonesia maksudnya adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
f)                   Asas pemerataan pembangunan ekonomi maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh warga di daerah perkotaan saja melainkan sampai di daerah pelosok. 
g)                  Asas pembangunan berkelanjutan maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi perekonomian. 
h)                  Asas keterbukaan dan keterbukaan informasi adalah pemerintah membuka berbagai informasi terkait dengan program pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas.

2.6 DASAR HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

            Landasan atau dasar hukum atas hukum ekonomi di Indonesia adalah Pancasila yang juga merupakan landasan filosofis Indonesia. Maksudnya adalah pancasila sebagai dasar dan tujuan setiap peraturan perundang-undangan dan pastinya mengatur pula mengenai perekonomian. Selain Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dijadikan sebagai dasar hukum. Indonesia memiliki sumber daya alam namun tidak bisa dikelola dengan baik lantaran tidak memiliki modal sehingga membutuhkan modal dari swasta, serta sumber daya manusia yang kurang mendukung. Penguasaan terhadap teknologi pun sangat jauh dan tertinggal. Akibatnya, memperlemah daya saing. 

BAB 3 PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
           
            Hukum memiliki makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Adapun tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan
menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu : hukum pembangunan dan hukum ekonomi nasional.

REFERENSI
- Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
- Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Yang Menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.

-http://www.kompasiana.com/ria12/pengantar-memahami-hukum-ekonomi_54f82ea3a33311f2608b4dca

Kamis, 19 November 2015

Tugas 1 Softkill Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi



Nama : Dani Priatma
NPM : 22214505
Kelas : 2EB24


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

          Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
          Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .

1.2  Rumusan Masalah

1.      Apa arti penting ekonomi koperasi ?
2.      Siapa pelopor koperasi di Indonesia ?
3.      Bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Arti Penting Ekonomi Koperasi

Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.

Asumsi manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.

Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum,  koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.

Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.

Keunggulan bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik daripada organisai ekonomi lain.

B.   Pelopor Koperasi di Indonesia

Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.

Dalam Undang-Undang Dasar  1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.

Koperasi terdapat hampir semua negara industri n negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional n kerja sama antara individu, n pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”.
Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.

Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.

C.     Perkembangan Koperasi di Indonesia

Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional.
Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”.

Sejarah kopersai di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1.      Koperasi Zaman Kolonial Belanda

Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih  Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai  Budi Utomo.
Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.

2.      Koperasi Zaman Penjajahan Jepang

Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang  memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi.
Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi.
Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a.       Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
b.      Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c.       Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.

3.      Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan

Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai”  pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di sektor ekonomi.
Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan.
Kongres Koperasi pertama,  terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
a.       Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b.      Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong      royong
c.       Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d.      Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.

DAFTAR PUSTAKA
https://clarajanuary.wordpress.com/2012/10/22/makalah-ekonomi-koperasi/
http://atikhacitra.blogspot.co.id/2014/10/arti-penting-ekonomi-koperasi.html
https://dininovia.wordpress.com/2011/10/02/sejarah-koperasi-dan-pelopor-pelopor-koperasi/

Buku :

Koperasi Dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H., M.Si)
Sukses Berkoperasi (Adi Nugroho)