HUKUM EKONOMI
BAB 1 PENDAHULAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga
ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Dalam perkembangan
hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Hukum
Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik
mengatur hubungan antara negara dengan individu.
Perkembangan hukum berkaitan erat dengan
perkembangan masyarakat. Menurut haluan Jerman, perkembangan hukum akan selalu
tertinggal dari perkembangan masyarakat. Perkembangan di dalam masyarakat,
menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi ini
akan mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum
publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian
masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak dapat
mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan
aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
1.2 TUJUAN
MASALAH
Mahasiswa memahami dan
dapat menjelaskan tentang :
1.
Pengertian Hukum
2.
Hukum Ekonomi
1.3 RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian Hukum menurut beberapa ahli ?
2.
Bagaimana perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia ?
3.
Apa yang diketahui tentang Hukum Ekonomi dan pengertian Ekonomi ?
4.
Apa yang termasuk jenis-jenis Hukum Ekonomi ?
5.
Apa saja yang termasuk asas-asas Hukum Ekonomi di Indonesia ?
6.
Apa yang menjadi dasar Hukum Ekonomi di Indonesia ?
BAB 2 ISI
2.1 PENGERTIAN HUKUM
Menurut R.
Soeroso, Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum menurut Abdulkadir Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan
tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Pengertian Hukum menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan
peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan
masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Wasis Sp mengatakan bahwa Hukum adalah seperangkat
peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang,
mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya,
ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan masyarakat
terjamin keamanan dan ketertibannya.
Definisi Hukum menurut S.M. Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri
atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan
antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.
Menurut Phillip
S. James, Pengertian Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi
petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.
Immanuel Kant mengatakan bahwa Hukum ialah peraturan
mengenai kemerdekaan berkehendak.
Pengertian Hukum menurut Leon Duquit ialah
aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.
Menurut Woerjono
Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
E.M Meyer mengatakan bahwa Hukum adalah semua
peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
Menurut Professor
Ahmad Ali, Pengertian Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum,
norma-norma hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan
yang mana yang dilarang dan yang mana yang benar, yang diakui oleh negara
tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu di
dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan faktor
eksternal (sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan
mendapatkan ganjaran sanksi tertentu
Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa pengertian hukum yang memadai tidak hanya
memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi mencakup lembaga (institusi) dan
proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.
Dari pengertian hukum yang diungkapkan para ahli hukum di
atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan
yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus
dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan
pada para pelanggar hukum.
2.2 PERKEMBANGAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Perkembangan
hukum ekonomi di Indonesia pada masa orde lama (1945-1966) dipengaruhi oleh
kolonial belanda. Hal ini sangat membatasi perkembangan pengusaha pribumi,
meningkatnya inflasi, dan ketidakstabilan dalam bidang politik. Pada masa orde
baru (1966-1998) dimulailah peningkatan perekonomian indonesia dari Negara
miskin ke Negara berkembang. Banyak kesepakatan mengenai pelunasan utang luar
negeri. Pada masa 1999 (pemulihan krisis ekonomi melalui tangan IMF) Indonesia
kembali seperti masa orde lama setelah jatuhnya rezim soeharto. Perusahaan
asing lebih kuat menanamkan modalnya di Indonesia. Banyak peraturan mengenai
perusahaan asing yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang sehingga
menyebabkan cacat konstitusional.
2.3 PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Secara umum, ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang
pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang
perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi
dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan
produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum Ekonomi adalah
keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang
berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum
yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
2.4 JENIS – JENIS HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu :
a)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
2.5 ASAS-ASAS HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Asas-asas hukum ekonomi
Indonesia terbagi atas :
a)
Asas keadilan sosial maksudnya adalah
warga Negara terlindungi kagiatan serta perbuatannnya yang merugikan
kepentingan ekonominya.
b)
Asas kemanfaatan hukum maksudnya adalah
memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
c)
Asas kepastian hukum maksudnya adalah
setip tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Negara harus berlandaskan aturan
hukum positif yang melandasinya.
d)
Asas nasionalisme ekonomi maksudnya
adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia diatas kepentingan
asing.
e)
Asas demokrasi indonesia maksudnya
adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
f)
Asas pemerataan pembangunan ekonomi
maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh warga di
daerah perkotaan saja melainkan sampai di daerah pelosok.
g)
Asas pembangunan berkelanjutan maksudnya
adalah upaya yang terencanana untuk memadukan aspek lingkungan hidup, sosial,
dan ekonomi ke dalam strategi perekonomian.
h)
Asas keterbukaan dan keterbukaan
informasi adalah pemerintah membuka berbagai informasi terkait dengan program
pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas.
2.6 DASAR HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Landasan atau
dasar hukum atas hukum ekonomi di Indonesia adalah Pancasila yang juga merupakan
landasan filosofis Indonesia. Maksudnya adalah pancasila sebagai dasar dan
tujuan setiap peraturan perundang-undangan dan pastinya mengatur pula mengenai
perekonomian. Selain Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga dijadikan sebagai dasar hukum. Indonesia memiliki sumber daya
alam namun tidak bisa dikelola dengan baik lantaran tidak memiliki modal
sehingga membutuhkan modal dari swasta, serta sumber daya manusia yang kurang
mendukung. Penguasaan terhadap teknologi pun sangat jauh dan tertinggal.
Akibatnya, memperlemah daya saing.
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hukum memiliki makna yang luas meliputi semua peraturan atau
ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Adapun tujuan dari hukum itu sendiri
ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas
dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan
menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu : hukum pembangunan dan hukum ekonomi nasional.
menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu : hukum pembangunan dan hukum ekonomi nasional.
REFERENSI
- Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika.
Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
- Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum
Konstitusi. Yang Menerbitkan Pustaka Setia : Bandung.
-http://www.kompasiana.com/ria12/pengantar-memahami-hukum-ekonomi_54f82ea3a33311f2608b4dca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar