Hukum Dagang
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hukum dagang adalah
hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata
diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan
antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
1.2 TUJUAN MASALAH
Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan tentang :
1.
Hukum Dagang
1.3 RUMUSAN MASALAH
1.
Sejarah singkat KUHD
2.
Sumber Hukum Dagang
3.
Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia
4.
Tentang perusahaan
5.
Pengertian pedagang
6.
Merk dang persaingan dagang
BAB 2 ISI
2.1 Sejarah Hukum Dagang
Pembagian
Hukum Privat (Sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya
bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah dari
Hukum Dagang. Bahwa pembagian tersebut bukan bersifat asasi, dapatlah kita
lihat dalam ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 KUHD yang menyatakan, bahwa
peraturan-peraturan KUHPer dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal
yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang
semata-semata diadakan oleh KUHD itu. Kenyataan - kenyataan lain yang
membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi ialah:
a) Perjanjian
jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah
ditetapkan dalam KUHD, tetapi diatur dalam KUHPer;
b) Perjanjian
pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan
ditetapkan dalam KUHD.
Adapun perkembangan
Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa,
kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini
dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu
di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, Venesia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain). Hukum Romawi
(Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh
perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di
kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri
sendiri di samping Hukum Romawi yang berlaku. Hukum yang baru ini berlaku bagi
golongan pedagang dan disebut Hukum Perdagangan (Koopmansrecht). Kemudian pada
abad ke-16 dan ke 17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan
istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan
pedagang). Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi,
berlakunya suatu sistem hukum untuk seluruh daerah, karena berlakunya masih
bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum perdagangannya
sendiri-sendiri yang berlain-lainan satu sama lainnya. Kemudian disebabkan
bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu
adanya suatu kesatuan hukum di bidang Hukum Pedagang ini. Oleh karena itu, di
Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang. Menteri
Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat suatu peraturan
yaitu Ordonance du Commerce (1673).
Peraturan ini mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonnance du Commerce ini dalam tahun 1681 disusul dengan suatu peraturan lain yakni Ordonnance de la Marine, yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan). Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya Code Civil des Francais, yang mengatur Hukum Perdata Perancis, telah dibuat lagi suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersendiri, yakni Code de Commerce. Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat Hukum Dagang yang dikodifikasikan dalam Code de Commerce yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dalam Code Civil. Code de Commerce ini memuat peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak zaman pertengahan. Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun Code de Commerce (1807) itu ialah antara lain Ordonnance du Commerce (1673) dan Ordonnance de la Marine (1681) tersebut.
Kemudian kodifikasi-kodifikasi hukum Perancis tahun 1807 (yakni Code Civil dan Code de Commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherlans sampai tahun 1838. Dalam pada itu, pemerintah Netherlands menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri, dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 kitab, akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya, berdasarkan asas konkordansi, maka KUHD Netherlands 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848. Pada akhir abad ke 19, Prof. Molegraaff merencanakan suatu Undang-undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III dari KUHD Netherlands. Rancangan Molengraaf ini kemudian berhasil dijadikan Undang-undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896). Dan berdasarkan asas konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD). Sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri dari atas dua kitab saja, yakni Kitab I yang berjudul : tentang Dagang Umumnya dan Kitab II berjudul : tentang Hak-hak dan Kewajiban - kewajiban yang Terbit dari Pelayaran.
Peraturan ini mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonnance du Commerce ini dalam tahun 1681 disusul dengan suatu peraturan lain yakni Ordonnance de la Marine, yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan). Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya Code Civil des Francais, yang mengatur Hukum Perdata Perancis, telah dibuat lagi suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersendiri, yakni Code de Commerce. Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat Hukum Dagang yang dikodifikasikan dalam Code de Commerce yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dalam Code Civil. Code de Commerce ini memuat peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak zaman pertengahan. Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun Code de Commerce (1807) itu ialah antara lain Ordonnance du Commerce (1673) dan Ordonnance de la Marine (1681) tersebut.
Kemudian kodifikasi-kodifikasi hukum Perancis tahun 1807 (yakni Code Civil dan Code de Commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherlans sampai tahun 1838. Dalam pada itu, pemerintah Netherlands menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri, dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 kitab, akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya, berdasarkan asas konkordansi, maka KUHD Netherlands 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848. Pada akhir abad ke 19, Prof. Molegraaff merencanakan suatu Undang-undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III dari KUHD Netherlands. Rancangan Molengraaf ini kemudian berhasil dijadikan Undang-undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896). Dan berdasarkan asas konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD). Sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri dari atas dua kitab saja, yakni Kitab I yang berjudul : tentang Dagang Umumnya dan Kitab II berjudul : tentang Hak-hak dan Kewajiban - kewajiban yang Terbit dari Pelayaran.
2.2 Sumber Hukum Dagang
Sumber hukum dagang Indonesia
terutama bersumber atau diatur dalam:
1. Sumber hukum dagang tertulis yang
dikodifikasikan, antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
(KUHS) atau BurgerlijkWetboek Indonesia (BW).
2.
Sumber
hukum dagang tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan
perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan.
KUHD sebagai Sumber Hukum Dagang
Salah satu sumber hukum dagang
adalah KUHD. KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar
satu abad yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang
berada di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula
bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang
Indonesia (hanya bagian tertentu saja).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848
terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri
dari 13 bab.
KUH Perdata sebagai Sumber Hukum Dagang
Sumber hukum dagang selanjutnya adalah KUH
Perdata. KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 berdasarkan
asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata
Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di
Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.
KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH
Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi hukum Romawi
Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).
Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur tentang Hukum
Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II.
Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai
perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari
persetujuan dan undang-undang seperti:
·
Persetujuan
jual beli (contract of sale)
·
Persetujuan
sewa menyewa (contract of hire)
·
Persetujuan
pinjaman uang (contract of loan)
Peraturan Khusus sebagai Sumber Hukum Dagang
Sumber hukum dagang selanjutnya adalah
peraturan-peraturan khusus yang belum dikodifikasikan, seperti:
·
Peraturan
tentang Koperasi
·
Peraturan
Pailisemen
·
Undang-Undang
Oktroi
·
Peraturan
Hak Milik Industri
·
Peraturan
Lalu Lintas
·
Peraturan
Maskapai Andil Indonesia
·
Peraturan
tentang Perusahaan Negara
Hubungan
Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum
Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan .
Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan
pada kepentingan perseorangan.
Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat
lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat
umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum
Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum
Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
2.3 Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia
1. Perusahaan
Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan
perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik
dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan
perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap
peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah
terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas)
karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu
modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan
penjualannya. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu
orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan
tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya
(dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak
dipisahkan).
+
Kelebihan :
a. Perseorangan
tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
b. Dalam
melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen
sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh
pemilik langsung.
c. Biaya
yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam
perseorangan adalah si pemilik usaha.
d. Tidak
memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai
akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu
melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat
keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses
pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila
dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat
dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
–
Kekurangan :
a. Seperti
yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki
tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan
tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut
adalah si pemilik.
b. Karena
si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan
memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan)
maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
2. Perusahaan
Perkongsian atau Firma.
Firma
(dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah
bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu
dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti
ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping
kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan
perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan.
Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan yang mereka dirikan.
+
Kelebihan :
A. Kemampuan
manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
B. Pendiriannya
relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
C. Kebutuhan
modal lebih mudah terpenuhi.
–
Kekurangan :
A. Tanggungjawab
pemilik tidak terbatas.
B. Kerugian
yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
C. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
3. Perseroan
Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan
yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang
lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab
bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai
tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka
dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki.
+
Kelebihan :
A. Kelangsungan
usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
B. Dapat
dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang
tepat.
C. Modal
mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
D. Pemilik
perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
E. Terjadi
pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
F. Pemilik
perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
–
Kekurangan :
Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
4. Persekutuan
Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta
dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
+
Kelebihan :
A. Pendiriannya
mudah
B. Bisa
memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara
menyerahkan sekutu komanditer.
C. Kemampuan
untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
D. Menginvestasikan
dana relatif lebih mudah.
E. Kemampuan
manajemen lebih baik.
–
kekurangan :
A. Kelangsungan
hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu
komplementer.
B. Untuk
persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi
kemungkinan perselisihan.
C. Tanggung
jawab sekutu tidak sama.
D. Kemungkinan
terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
E. Kesulitan
kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
5. Badan
Usaha Milik Negara
Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun
2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
1.
Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan
Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b. Perusahaan
Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu
bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan
Jawatan ditetapkan melalui APBN.
c. Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
6. Badan
Usaha Milik Daerah
Badan
usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan
daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah
Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai
dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam
pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu
memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara,
mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan
perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada
usaha kecil dan lemah.
7. Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1
merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
1.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
8. Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada
tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1.
Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang
ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.4 Tentang Perusahaan
Perusahaan atau
istilah Inggrisnya eterprise terdiri dari satu atau lebih unit-unit usaha yang disebut
pabrik atau bedriff(bahasa Belanda). Pengertian perusahaan disini maksudnya suatu lembaga yang
diorganisasikan dan dijalankan untuk menyediakan barang atau jasa untuk
maasyarakat dengan motif atau insentif keuntungan. Selain sebagai suatu
lembaga, perusahaan juga merupakan suatu wadah yang diorganisasikan, didirikan
dan diterima dalam tata kehidupan masyarakat. Para pengusaha harus berani
menanggung risiko.Artinya, sebagai tujuan bersama dari setiap perusahaan adalah berusaha
memperoleh laba berdasarkan rentabilitas.
Perusahaan atau
istilah Inggrisnya eterprise terdiri dari satu atau lebih
unit-unit usaha yang disebut pabrik atau bedriff(bahasa
Belanda). Pengertian
perusahaan disini
maksudnya suatu lembaga yang diorganisasikan dan dijalankan untuk menyediakan
barang atau jasa untuk maasyarakat dengan motif atau insentif keuntungan.
Selain sebagai suatu lembaga, perusahaan juga merupakan suatu wadah yang
diorganisasikan, didirikan dan diterima dalam tata kehidupan masyarakat. Para
pengusaha harus berani menanggung risiko.Artinya, sebagai tujuan bersama dari setiap
perusahaan adalah berusaha memperoleh laba berdasarkan rentabilitas.
Perusahaan dalam
upayanya mencari laba tersebut harus berani menanggulangi risiko (artinya
risiko rugi). Atas dasar itu perusahaan dapat memperoleh keuntungan dapat pula
menderita kerugian. Hal ini tidak berlaku dalam lembaga-lembaga lain yang
operasinya ditujukan untuk kepentingan umum dan bukan untuk memperoleh laba.
Dalam ilmu Ekonomi, perusahaan dibedakan antara pengertian perusahaan dan unit
usaha. Unit usaha adalah jenis usaha, tempat memproduksi atau membuat
barang-barang yang disebut juga pabrik bertanggung jawab terhadap hasil
barang-barang. Selain itu, perusahaan lebih menitikberatkan pada semua
pengelolaan usaha, termasuk keuangan, produksi, dan pemasaran.
Terdapat
tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan
laba, yaitu: perusahaan manufaktur (manufacturing), perusahaan dagang
(merchandising), dan perusahaan jasa (service). Setiap jenis perusahaan ini mempunyai ciri-ciri masing-masing, yaitu:
- Perusahaan manufaktur (manufacturing business): mengubah
input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
Contoh perusahaan manufaktur: Honda, Intel, Nike, Sony, dan lainnya.
- Perusahaan dagang (merchandising business): menjual
produk ke pelanggan, namun produknya tidak diproduksi sendiri, melainkan
membelinya dari perusahaan lain. Dengan kata lain, perusahaan dagang
mempertemukan produk dengan pembeli. Contoh perusahaan dagang: Electronic
City, Amazon.com,
dan lainnya.
- Perusahaan jasa (services business): menghasilkan
jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan. Contoh perusahaan jasa:
Garuda Indonesia, Telkomsel, dan lainnya.
2.5 Pengertian Pedagang
Pedagang adalah orang yang melakukan perdagangan,
memperjualbelikan barang yang tidak diproduksi sendiri, untuk memperoleh suatu keuntungan.
Pedagang dapat dikategorikan
menjadi:
2. Pedagang eceran, disebut juga pengecer, menjual produk komoditas
langsung ke konsumen secara sedikit demi sedikit atau satuan. Pemilik toko atau warung adalah
pengecer.
2.6 Merk dan Persaingan Dagang
Kompetisi bisnis semakin hari semakin ketat dan rumit.
Banyak merek asing dan lokal muncul di pasar domestik untuk bersaing dengan
produk yang sudah eksis di pasar. Pasar domestik sudah penuh sesak oleh
barang-barang dagangan dengan berbagai merek lokal dan luar. Hal ini adalah
kabar baik untuk konsumen, sebab ada banyak pilihan barang di pasar. Tapi,
kabar kurang baik untuk pedagang. Sebab, semakin banyak barang, semakin banyak
pesaing, akan menjadi semakin sulit mencari pelanggan setia.
Bisnis di level pedagang semakin
ketat dengan margin keuntungan yang makin tipis. Biaya rutin bisnis: seperti
sewa lokasi, listrik, transportasi, gaji, dan yang lainnya terus meningkat
membebani perdagangan. Baru-baru ini, tanpa sengaja saya melihat dua contoh
perilaku pedagang. Ke dua pedagang ini menjual produk yang sama, tapi
dengan merek dagang yang berbeda.
Pedagang pertama, dia fokus untuk
membangun merek dagang dengan berbagai strategi marketing. Hasilnya,
popularitas dan citra dari merek produknya meningkat luar biasa. Karena
banyak iklan dan promosi, hal ini mempengaruhi harga jual produk. Harga jual
produknya menjadi lebih mahal dibandingkan produk sejenis yang dijual tanpa
promosi dan iklan oleh pesaingnya.
Pedagang kedua, dia fokus menjaga
kualitas produk dan harga murah. Strategi marketing pedagang ini hanya
mengandalkan kesetiaan dan rekomendasi pelanggannya kepada orang lain.
Popularitas merek dagangannya kalah jauh dari pedagang pertama. Artinya, merek
dagangnya tidak terlalu terkenal. Orang-orang yang membeli produknya lebih
disebabkan oleh harga murah dan kualitas bagus, bukan karena merek.
Dalam perkembangannya, pedagang
pertama mengalami kesulitan mempertahankan pangsa pasar, walaupun merek
produknya masih populer, tapi daya beli pelanggannya semakin hari semakin
menurun. Akibatnya, pelanggannya mulai membeli dari pedagang lain karena harga
produknya lebih murah dan berkualitas. Inflasi yang meningkat secara diam-diam
selama bertahun-tahun telah membuat nilai uang semakin rendah. Dan hal ini
tidak cukup sekedar membentuk popularitas merek, tapi juga harus dipikirkan
cara melayani kebutuhan pelanggan sesuai daya beli mereka.
Popularitas merek dapat
menghasilkan goodwill terhadap usaha, tapi loyalitas pelanggan oleh karena daya
belinya juga bisa menghasilkan goodwill terhadap usaha. Menciptakan usaha yang
selalu kompetitif perlu melihat realitas ekonomi. Setiap perdagangan harus
menciptakan sebuah popularitas melalui biaya yang sangat rendah. Memaksakan
diri untuk membangun popularitas secara instan dengan biaya mahal tanpa
memperhitungkan daya beli konsumen akan mempengaruhi daya saing usaha.
Pedagang pertama yang popularitas
mereknya masih eksis tapi tidak mampu menghasilkan keuntungan sesuai
popularitas produknya. Omset per bulan pedagang pertama dari waktu ke waktu
terus menurun, sedangkan omset pedagang ke dua dari waktu-ke waktu terus
meningkat. Saat saya bertemu, pedagang pertama berkeluh-kesah tentang sulitnya
persaingan yang membuat bisnisnya berjalan di tempat. Sedangkan pedagang kedua
tersenyum puas dengan hasil usahanya yang secara bertahap meningkat dan
menciptakan fondasi yang kuat.
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Seperti yang telah
sampaikan tadi kalau perdagangan itu adalah pekerjaan membeli barang dari suatu
temapat dan kita juga dapat menjual kembali barang tersebut dengan maksud
memperoleh keuntungan. Dan hukum dagang itu memiliki beberapa sumber dan
sistematika serta undang-undang yang di sebut KUHD (Kitab Undang-undang Hukum
Dagang)
REFERENSI
·
Dikutip
Dari Buku C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar
Grafika, Jakarta, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar