PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Perdagangan antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa
antara negara yang satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar
negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara
yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses
pembangunannya. Namun walaupun begitu kadang-kadang perdagangan antar
negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu negara menerapkan
bea yang tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin
menyalahi aturan-aturan dalam WTO.
Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
Pada dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
1. ekspor
2. impor
Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri.
Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
Impor
Impor adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri. Secara umum barang-barang impor dapat diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.
Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
Pada dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
1. ekspor
2. impor
Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri.
Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
Impor
Impor adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri. Secara umum barang-barang impor dapat diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.
Perdagangan antar negara banyak sekali bentuk bentuk hambatan yang
terjadi didalamnya antara lain :
1. Hambatan Tarif : Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi
luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu Negara (komoditi import).
Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing
komoditi impor. Contoh : jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika ada
komponen mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500.
Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.
2. Hambatan Quota : Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan
sering diterapkan oleh suatu Negara untuk emmabatasi masukkan komoditi
impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan
pemerintah suatu Negara denvgan menentukan batas maksimal suatu komoditi
impor yang boleh masuk ke Negara tersebut. seperti halnya tariff,
tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi Negara
pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menhadapi kuota import yang
diterapkan oleh system perkonomian Amerika.
3. Hambatan Dumping : Meskipun karekteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping
sering menjadi suatu masalah bagi suatu Negara dalam proses perdagangan
luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini, dimana industry
sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri
diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah
di luar negeri disbanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
4. Hambatan Embargo : Sejarah mebuktikan bahwa suatu negra yang karena tindakannya dianggap
melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu Negara,
akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh Negara yang lain (PBB).
Contoh yang masih hangat di teling adalah kasusu intervensi Irak, kasusu
libia dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini
biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi
ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan
perdagangan lainnya.
Pemerintah Indonesia menerapkan hambatan perdagangan karena tarif
dan quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih
dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih
dahulu “dewasa”. Hal ini perlu dilakukan mengingat seringkali di negara
berkembang ( seperti Indonesia misalnya) masih banyak industri yang masih belum
dapat berproduksi secara efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat
bersaing dengan produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah
tarif atau quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu
negara tidak memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor
sehingga pemerintah harus menghemat devisa tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar