Jumat, 25 Maret 2016

Subyek dan Objek Hukum

BAB 1 PENDAHULAN

1.1      LATAR BELAKANG

Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
            Di dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

1.2   TUJUAN MASALAH
Mahasiswa memahami dan dapat menjelaskan tentang :
1.                     Subjek Hukum
2.                     Objek Hukum

1.3   RUMUSAN MASALAH
1.                     Apa yang dimaksud Subjek Hukum ?
2.                     Apa saja yang termasuk Subjek Hukum?
3.                     Apa yang dimaksud Objek Hukum ?
4.                     Apa saja yang termasuk Objek Hukum ?


BAB 2 ISI

2.1 SUBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah semua makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum. Subjek hukum pada dasarnya dibagi 2, yaitu:
·         Manusia
Menurut hukum, semua orang sudah menjadi subjek hukum secara kodrati ataupun secara alami mulai dari manusia itu dilahirkan sampai meninggal dunia. Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Syarat-syarat cakap hukum :
·         Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH Perdata).
·         Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah pernah menikah.
·         Seseorang yang sedang tidak menjalankan hukum.
·         Bejiwa sehat dan berakal sehat.
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
·         Seseorang yang belum dewasa
·         Sakit ingatan
·         Kurang cerdas
·         Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
·         Seorang wanita yang bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Secara yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:
a)      Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b)      Kewenangan hukum

·         Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat–syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
·         Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu:
·                     Badan hukum publik
·                     Badan hukum privat

2.2 OBJEK HUKUM

Objek hukum ialah benda. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
·         Benda yang bersifat kebendaan (Benda Bergerak). Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1.      Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.

·         Benda yang bersifat tidak kebendaan (Benda Tidak bergerak)
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1.      Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
1.      Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.      Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
3.      Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
4.      Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.

BAB 3 PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

            Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek Hukum terdiri dari orang dan Badan Hukum. Sedangkan Objek Hukum ialahsegala sesuata yang bermanfaat bagi Subjek Hukum dan dapat menjadi Objek dalam suatu hubungan Hukum. Objek Hukum berupa benda maupun barang atau hak yang dapat dimiluki dan benilai ekonomis.
           

REFERENSI
- http://faradillah-lamira.blogspot.co.id/2013/03/subjek-dan-objek-hukum_30.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar