BAB 1 PENDAHULAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Hukum adalah peraturan yang mengikat yang
mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah
seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada
beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang
diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
Di
dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya.
Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
1.2 TUJUAN
MASALAH
Mahasiswa memahami
dan dapat menjelaskan tentang :
1.
Subjek Hukum
2.
Objek Hukum
1.3 RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang dimaksud Subjek Hukum ?
2.
Apa saja yang termasuk Subjek Hukum?
3.
Apa yang dimaksud Objek Hukum ?
4.
Apa saja yang termasuk Objek Hukum ?
BAB 2 ISI
2.1 SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah semua makhluk yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam
lalulintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia.
Jadi, manusia adalah subjek hukum. Subjek hukum pada dasarnya dibagi 2, yaitu:
·
Manusia
Menurut
hukum, semua orang sudah menjadi subjek hukum secara kodrati ataupun secara
alami mulai dari manusia itu dilahirkan sampai meninggal dunia. Adapun manusia
yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang
yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya
dimuka hukum.
Syarat-syarat cakap hukum :
·
Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH Perdata).
·
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun
tetapi sudah pernah menikah.
·
Seseorang yang sedang tidak menjalankan
hukum.
·
Bejiwa sehat dan berakal sehat.
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
·
Seseorang yang belum dewasa
·
Sakit ingatan
·
Kurang cerdas
·
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
·
Seorang wanita yang bersuami (pasal 1330
KUH Perdata)
Secara yudisial ada 2 alasan yang
menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:
a) Manusia
mempunyai hak-hak subyektif
b) Kewenangan
hukum
·
Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan usaha
yang berdasarkan hukum berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang
telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang
telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai
kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan
kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh
badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat–syarat yang
telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya.
·
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi 2 bentuk,
yaitu:
·
Badan hukum publik
·
Badan hukum privat
2.2 OBJEK HUKUM
Objek
hukum ialah benda. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Menurut pasal 503 sampai
dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua
yaitu :
·
Benda yang bersifat kebendaan (Benda
Bergerak). Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda
bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat
berpindah sendiri.
2. Benda
bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas
benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
·
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Benda Tidak bergerak)
Benda
tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda
bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda
tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai
dalam pabrik.
3. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas
benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian yang
membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna
berhubungan dengan 4 hal ;
1. Pemilikan(bezit),yakni
benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata
sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
(Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
3. Daluarsa
(verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
4. Pembebanan
(Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Subjek
Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Subjek Hukum terdiri dari orang dan Badan Hukum.
Sedangkan Objek Hukum ialahsegala sesuata yang bermanfaat bagi Subjek Hukum dan
dapat menjadi Objek dalam suatu hubungan Hukum. Objek Hukum berupa benda maupun
barang atau hak yang dapat dimiluki dan benilai ekonomis.
REFERENSI
- http://faradillah-lamira.blogspot.co.id/2013/03/subjek-dan-objek-hukum_30.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar